Izin etik dari KEPK diperlukan untuk semua penelitian terkait Kesehatan yang melibatkan peserta manusia (termasuk pasien), catatan medis, dan jaringan di bawah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Penelitian yang termasuk di dalamnya meliputi:
1. Penelitian yang memerlukan prosedur tambahan untuk dilakukan pada subjek, yaitu setiap prosedur yang tidak biasanya dilakukan selama subjek melakukan kunjungan/ dirawat di RSCM dan yang diusulkan untuk dilakukan karena penelitian
2. Penelitian uji klinis
3. Penelitian prospektif maupun retrospektif yang menggunakan data pasien di luar departemen peneliti
4. Penelitian dengan kuesioner atau survei atau wawancara kualitatif yang melibatkan partisipan manusia dan/atau kerabat mereka
Perhatian khusus harus diberikan pada penelitian yang melibatkan:
1. Penelitian dengan anak-anak, tahanan, dan orang dewasa yang tidak kompeten untuk memberikan persetujuan
2. Penelitian yang melibatkan penggunaan materi genetic
3. Penelitian yang dapat mengakibatkan kerugian yang tidak semestinya pada peserta
KEPK FKUI-RSCM akan mempertimbangkan pengajuan etik penelitian yang dilakukan diluar FKUI atau RSCM. Peneliti dapat mengajukan permohonan persetujuan etik jika peneliti berasal dari staf FKUI dan/ RSCM.