Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (KEPK FKUI-RSCM) dikenal sebagai Subkomite Etika Medis merupakan komite yang didirikan di bawah Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Direksi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada tahun 1987.
Tujuan KEPK FKUI-RSCM adalah untuk melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan sukarelawan penelitian manusia, memberikan tinjauan penelitian yang tepat waktu, komprehensif, dan independent terhadap etika penelitian yang diusulkan dan memastikan bahwa penelitian tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hanya anggota KEPK FKUI-RSCM yang independen yang dapat memberikan suara atau pendapat mengenai masalah terkait etik penelitian. Sekretaris tidak memiliki hak suara. KEPK FKUI-RSCM dapat mengundang non-anggota dengan keahlian di bidang khusus bila dibutuhkan. KEPK FKUI-RSCM hanya dapat mengadakan atau membuat keputusan jika setidaknya lima (5) anggota hadir, dan persetujuan etik hanya akan diberikan jika mayoritas anggota menyetujui. KEPK FKUI-RSCM bersifat independen dalam pengambilan keputusannya.