Selamat datang di Website KEPK FKUI-RSUPNCM.

Untuk hasil kaji etik penelitian yang diajukan pada website lama KEPK FKUI-RSUPNCM http://research.fk.ui.ac.id/ethics proses kaji etik dan hasilnya dapat dilihat pada website lama.

KEPK FKUI-RSUPNCM


Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (KEPK FKUI-RSUPNCM) adalah komite independen khusus yang secara struktural bertanggung jawab di bawah Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Direksi Rumah Sakit Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo.

KEPK FKUI-RSUPNCM terbentuk pada tahun 1987, dan saat ini beranggotakan professional medis/ilmiah dan non-medis/non-ilmiah. KEPK FKUI-RSUPNCM bertugas untuk memberikan tinjauan etik penelitian, menyetujui dan memberikan surat lolos kaji etik terhadap penelitian kesehatan. KEPK FKUI-RSUPNCM juga bertugas untuk memberikan persetujuan etik terhadap amandemen penelitian kesehatan, memantau secara berkelanjutan pelaksanaan penelitian kesehatan.

     


Tanggung jawab KEPK FKUI-RSUPNCM


KEPK memiliki wewenang untuk memberikan tinjauan etik penelitian, menyetujui atau menolak memberikan surat lolos kaji etik terhadap usulan dan permohonan amandemen (perubahan) usulan penelitian kesehatan. KEPK juga berwenang untuk memantau jalannya penelitian dan dapat menangguhkan atau menghentikan penelitian yang telah berjalan meskipun telah disetujui sebelumnya, bila dianggap menyalahi prinsip etik penelitian

Selain pengajuan persetujuan etik, hal-hal lain yang perlu dilaporkan kepada Komite Etik Penelitian Kesehatan adalah:

1. Perubahan pada proposal penelitian yang sebelumnya telah disetujui
2. Semua efek tidak diinginkan dan efek samping serius yang timbul pada penelitian.
3. Adanya informasi baru yang dapat mempengaruhi keselamatan subjek penelitian.
4. Penelitian yang terpaksa harus dihentikan sebelum waktunya.
5. Penelitian telah selesai.

Apa itu Etik Penelitian dan Manfaatnya


Etik penelitian mengatur standar perilaku peneliti dalam melakukan penelitian. Etik penelitian adalah prinsip-prinsip moral yang memandu peneliti untuk melakukan dan melaporkan penelitian dengan jujur tanpa niat untuk merugikan subyek penelitian atau anggota masyarakat, baik secara sadar maupun tidak sadar.

Etik penelitian penting untuk melindungi martabat, hak, dan kesejahteraan subjek penelitian. Selain itu, penerapan etik penelitian pada saat melakukan dan melaporkan hasil penelitian sangat penting untuk menjamin validitas penelitian. Mengikuti pedoman etik akan memastikan bahwa penelitian Anda otentik dan bebas dari kesalahan, serta memungkinkan Anda untuk mendapatkan kredibilitas dan dukungan dari publik. Mempraktikkan etik penelitian juga menumbuhkan rasa tanggung jawab peneliti terhadap penelitiannya.


Prinsip etik penelitian antara lain adalah :
1. Menghormati hak subjek penelitian.
2. Otonomi – Informed consent
3. Mempertimbangkan rasio risiko-manfaat
4. Pemilihan peserta yang adil
5. Validitas ilmiah
6. Nilai sosial dan klinis
7. Ulasan secara independent
8. Kemitraan kolaboratif

Jadwal Rapat


KEPK FKUI-RSUPNCM menyelenggarakan rapat etik di hari Senin setiap minggunya untuk meninjau izin etik penelitian.

Struktur Kepengurusan


KEPK FKUI-RSUPNCM adalah badan independen yang terdiri dari professional medis/ilmiah dan anggota non-medis/non-ilmiah yang meninjau, menyetujui, dan memberikan tinjauan etik berkelanjutan terhadap penelitian/percobaan manusia dan amandemennya, serta metode untuk digunakan dalam memperoleh dan mendokumentasikan persetujuan dari subjek penelitian manusia.




Struktur Kepengurusan KEPK FKUI-RSCM [klik disini]